Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat 22).
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Di dalam pasal 2 ayat 1, lingkup SNP meliputi:
- (1) standar isi;
- (2) standar proses;
- (3) standar kompetensi lulusan;
- (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- (5) standar sarana dan prasarana;
- (6) standar pengelolaan;
- (7) standar pembiayaan; dan
- (8) standar penilaian pendidikan.
Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
Bagi masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.
Bagi pemerintah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Dokumen Akreditasi SD, SMP, SMA, SMK
Perangkat Administrasi Sekolah dasar / Madrasah
|
|
Instrumen
SD/MI
|
|
Juknis
SD/MI
|
|
Data
Pendukung SD/MI
|
|
Pedoman
Skoring SD/MI
|
|
Dokumen
Penting Lain
|
|
Perangkat Administrasi Sekolah Menengah Pertama SMP / MTs
|
|
Instrumen
SMP/MTs
|
|
Juknis
SMP/MTs
|
|
Data
Pendukung S SMP/MTs
|
|
Pedoman
Skoring SMP/MTs
|
|
Dokumen
Penting Lain
|
|
Perangkat Administrasi Sekolah Menengah Atas SMA / MA
|
|
Instrumen
SMA/MA
|
|
Juknis
SMA/MA
|
|
Data
Pendukung S SMA/MA
|
|
Pedoman
Skoring SMA/MA
|
|
Dokumen
Penting Lain
|
|
Perangkat Administrasi Sekolah Menengah Kejuruan SMK / MAK
|
|
Instrumen
SMK/ MAK
|
|
Juknis
SMK/ MAK
|
|
Data
Pendukung SMK/ MAK
|
|
Pedoman
Skoring SMK/ MAK
|
|
Dokumen
Penting Lain
|
|
Perangkat Administrasi Sekolah dasar luar biasa SD - LB
|
|
Instrumen
SD-LB
|
|
Juknis
SD-LB
|
|
Data
Pendukung SD-LB
|
|
Pedoman
Skoring SD-LB
|
|
Dokumen
Penting Lain
|
|
Perangkat Administrasi Sekolah Menengah pertama luar biasa
SMP-LB
|
|
Instrumen
SMP-LB
|
|
Juknis
SMP-LB
|
|
Data
Pendukung SMP-LB
|
|
Pedoman
Skoring SMP-LB
|
|
Dokumen
Penting Lain
|
|
Perangkat Administrasi Sekolah Menengah Atas luar biasa SMA-LB
|
|
Instrumen
SMA-LB
|
|
Juknis
SMA-LB
|
|
Data
Pendukung SMA-LB
|
|
Pedoman
Skoring SMA-LB
|
|
Dokumen
Penting Lain
|
|
No comments:
Post a Comment