A. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat :
- Menjelaskan pengertian HAM;
- Menyebutkan dasar hukum penegakan HAM di Indonesia;
- Menyebutkan lembaga perlindungan hukum di Indonesia;
- Menyebutkan hak-hak anak yang terdapat dalam Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Menjelaskan peranan/fungsi Komnas HAM;
- Menyebutkan tugas Komisi Nasional Perlindungan Anak.
- Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
- Rasa hormat dan perhatian ( respect )
- Tanggung jawab ( responsibility )
- Integritas ( integrity )
B. Materi Pembelajaran
- Pengertian HAM
- Dasar hukum penegakan HAM di Indonesia
- Lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia
C. Metode
Tanya jawab, diskusi, ceramah bervariasi, dan penugasan.
D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
1. Pertemuan I
Pendahuluan
- a. Apersepsi - Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
- b. Memotivasi - Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
- c.Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
- Penjelasan konsep secara umum tentang arti/pengertian HAM yang ada dalam NKRI dikaitkan dengan HAM yang ada di sekitar tempat tinggal siswa.
- Melakukan kajian pustaka dengan menelaah UUD 1945 pada Pasal 28A sampai 28J.
- Membagi siswa dalam 8 kelompok.
- Menginstruksikan siswa untuk berdiskusi setelah mendengar dan menelaah tentang UUD 1945 pasal 28A sampai dengan 28J.
- Guru meminta pendapat siswa tentang pengertian HAM dan UUD 1945 pada pasal 28A.
- Setelah selesai, masing-masing kelompok melakukan presentasi hasil diskusi.
- a. Dengan bimbingan guru, siswa menyimpulkan hasil diskusi.
- b. Memberikan post test sebagai umpan balik.
- c. Melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas untuk mempersiapkan diskusi minggu berikutnya dengan membuat resume tentang pengertian HAM, UUD 1945, dan UU No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 tahun 2002.
Pendahuluan
- a. Apersepsi
- b. Memotivasi
- c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
1). Eksplorasi
- Menjelaskan konsep tentang pentingnya mengerti dan memahami hak asasi.
- Melakukan kajian pustaka tentang hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Membagi siswa dalam 8 kelompok dan mendiskusikan hak-hak anak.
- Mempresentasikan hasil diskusi.
- Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
- Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan
- a. Guru dan siswa menyimpulkan materi yang dibahas.
- b. Memberikan post test
- c. Melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas rumah untuk mempersiapkan materi yang akan datang dengan membaca dan menelaah buku-buku PKn dengan kajian pustaka.
- Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
- Buku UUD 1945
- UU No. 39 Tahun 1999
PERANGKAT
PKn KELAS X SMA
|
PERANGKAT
PKn KELAS XI SMA
|
PERANGKAT
PKn KELAS XII SMA
|
PERANGKAT
PKn SMP KELAS 7
|
PERANGKAT
PKn SMP KELAS 8
|
PERANGKAT
PKn SMP KELAS 9
|
Terima kasih sangat membantu. upahmu besar di surga dan keluarga diberi berkat yang melimpah dari Tuhan yang Maha Kuasa. Amin. Sherant.
ReplyDelete