Wednesday, 17 August 2016

Perangkat mengajar PKn SMP SMA kelas 7, 8, 9, X, XI, XII


A. Tujuan  Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat :

  1. Menjelaskan pengertian HAM; 
  2. Menyebutkan dasar hukum penegakan HAM di Indonesia;
  3. Menyebutkan lembaga perlindungan hukum di Indonesia;
  4. Menyebutkan hak-hak anak yang terdapat dalam Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  5. Menjelaskan peranan/fungsi Komnas HAM;
  6. Menyebutkan tugas Komisi Nasional Perlindungan Anak.

  • Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
  • Rasa hormat dan perhatian ( respect )
  • Tanggung jawab ( responsibility )
  • Integritas ( integrity )

B. Materi Pembelajaran

  1. Pengertian HAM
  2. Dasar hukum penegakan HAM di Indonesia
  3. Lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia

C. Metode

Tanya jawab, diskusi, ceramah bervariasi, dan penugasan.

D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
1. Pertemuan I
Pendahuluan

  • a. Apersepsi - Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
  • b. Memotivasi - Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
  •  c.Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.

Kegiatan  Inti

1). Eksplorasi
  • Penjelasan konsep secara umum tentang arti/pengertian HAM yang ada dalam NKRI dikaitkan dengan HAM yang ada di sekitar tempat tinggal siswa.
2).  Elaborasi
  • Melakukan kajian pustaka dengan menelaah UUD 1945 pada Pasal 28A sampai 28J.
  • Membagi siswa dalam 8 kelompok.
  • Menginstruksikan siswa untuk berdiskusi setelah mendengar dan menelaah tentang UUD 1945 pasal 28A sampai dengan 28J.
3) Konfirmasi
  • Guru meminta pendapat siswa tentang pengertian HAM dan UUD 1945 pada pasal 28A.
  • Setelah selesai, masing-masing kelompok melakukan presentasi hasil diskusi.        
Penutup
  • a. Dengan bimbingan guru, siswa menyimpulkan hasil diskusi.
  • b. Memberikan post test sebagai umpan balik.
  • c. Melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas untuk mempersiapkan diskusi minggu berikutnya dengan membuat resume tentang pengertian HAM, UUD 1945, dan UU No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 tahun 2002.
2. Pertemuan II

Pendahuluan
  • a. Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
  • b. Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang telah diajarkan.
  •  c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
Kegiatan  Inti
1). Eksplorasi
  • Menjelaskan konsep tentang pentingnya mengerti dan memahami hak asasi.
2).  Elaborasi
  • Melakukan kajian pustaka tentang hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Membagi siswa dalam 8 kelompok dan mendiskusikan hak-hak anak.
  • Mempresentasikan hasil diskusi.
 3) Konfirmasi
  • Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa 
  • Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan
Penutup
  • a. Guru dan siswa menyimpulkan materi yang dibahas.
  • b. Memberikan post test
  • c. Melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas rumah untuk mempersiapkan materi yang         akan datang dengan membaca dan menelaah buku-buku PKn dengan kajian pustaka.
E. Sumber Pembelajaran
  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII 
  • Buku UUD 1945
  • UU No. 39 Tahun 1999

PERANGKAT PKn KELAS X SMA

PERANGKAT PKn KELAS XI SMA

PERANGKAT PKn KELAS XII SMA


PERANGKAT PKn SMP KELAS 7



PERANGKAT PKn SMP KELAS 8


PERANGKAT PKn SMP KELAS 9


1 comment:

  1. Terima kasih sangat membantu. upahmu besar di surga dan keluarga diberi berkat yang melimpah dari Tuhan yang Maha Kuasa. Amin. Sherant.

    ReplyDelete