SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN
KOMPETENSI DASAR PELAJARAN
PADA KURIKULUM 2013
PADA KURIKULUM 2013
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan perkembangan dan
kebutuhan
pendidikan saat ini diperlukan perbaikan
Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar yang mengakomodasikan prinsipprinsip untuk memperkuat proses pembelajaran;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem
Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana
Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4700);
4700);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang
Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana
Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun
2015-
2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor
3);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22
Tahun 2015
tentang Rencana Strategis
Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun 2015-2019
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 923);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN
KOMPETENSI DASAR PELAJARAN
PADA KURIKULUM 2013
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH.
BAB I
UMUM
Pasal 1
(1) Kurikulum 2013
pada pendidikan dasar
dan pendidikan
menengah
mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA),
dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
(2) Kurikulum 2013
pada pendidikan dasar
dan pendidikan
menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.
(3) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah
Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI)
dilakukan dengan pendekatan
pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran
Matematika dan Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan
(PJOK) sebagai mata
pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.
(4) Pelaksanaan pembelajaran pada
Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan
Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran
sebagai mata pelajaran yang berdiri
sendiri.
BAB II
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
Pasal 2
(1) Kompetensi
inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat
kemampuan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan
yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat
kelas.
yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat
kelas.
(2) Kompetensi dasar
merupakan kemampuan dan
materi
pembelajaran
minimal yang harus
dicapai peserta didik untuk
suatu mata pelajaran
pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada
kompetensi inti.
(3) Kompetensi
inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri
atas:
a. kompetensi inti sikap
spiritual;
b. kompetensi inti sikap sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.
(4) Kompetensi
dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan
dan materi pembelajaran untuk suatu mata
pelajaran pada masing-masing satuan
pendidikan yang mengacu
pada kompetensi inti.
(5) Kompetensi
inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai
dasar untuk perubahan
buku teks pelajaran
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
BAB III
KETENTUAN LAIN
Pasal 3
Dokumen yang memuat kompetensi inti dan
kompetensi dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
maka ketentuan
yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar,
Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus,
Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar,
Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus,
Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 59
Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah
Atas/Madrasah Aliyah, dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 60 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 971
Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001
No comments:
Post a Comment