Wednesday, 7 September 2016

Permendikbud Tahun 2016 Nomor 024 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013

SALINAN






PERATURAN  MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

                                            NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR  PELAJARAN
                           PADA KURIKULUM 2013
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : a.     bahwa    berdasarkan    perkembangan    dan    kebutuhan
pendidikan saat ini diperlukan perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang mengakomodasikan prinsipprinsip untuk memperkuat proses pembelajaran;
b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam   huruf   a,   perlu   menetapkan   Peraturan   Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;


Mengingat  :   1.     Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun   2003   Nomor   78,   Tambahan   Lembaran   Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan    Jangka    Panjang    Nasional     2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor


-2-

33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
3.     Peraturan   Pemerintah   Nomor  19   Tahun   2005   tentang
Standar  Nasional  Pendidikan  sebagaimana  telah  diubah
dengan   Peraturan   Pemerintah   Nomor 32   Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005    tentang    Standar    Nasional    Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
4.     Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional  Tahun  2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
5.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun   2015   tentang   Rencana   Strategis   Kementerian
Pendidikan   dan   Kebudayaan   Tahun  2015-2019   (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 923);


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :   PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN
TENTANG   KOMPETENSI   INTI   DAN   KOMPETENSI   DASAR PELAJARAN   PADA   KURIKULUM 2013   PADA   PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.

BAB I
UMUM


Pasal 1
(1)    Kurikulum 2013  pada  pendidikan  dasar  dan  pendidikan
menengah  mencakup  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),    Sekolah    Menengah    Atas/Madrasah    Aliyah (SMA/MA),   dan   Sekolah   Menengah   Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).


-3-


(2)   Kurikulum  2013  pada  pendidikan  dasar  dan  pendidikan
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.     kerangka dasar kurikulum; dan
b.     struktur kurikulum.
(3)    Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah      (SD/MI)      dilakukan      dengan      pendekatan
pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika    dan    Pendidikan    Jasmani    Olahraga    dan Kesehatan   (PJOK)   sebagai   mata   pelajaran   yang   berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.
(4)    Pelaksanaan     pembelajaran     pada     Sekolah     Menengah
Pertama/Madrasah     Tsanawiyah     (SMP/MTs),     Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.

BAB II
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR


Pasal 2
(1)   Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat
kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat
kelas.
(2)   Kompetensi   dasar   merupakan   kemampuan   dan   materi
pembelajaran  minimal  yang  harus  dicapai  peserta  didik untuk  suatu  mata  pelajaran  pada  masing-masing  satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
(3)   Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) terdiri
atas:
a.     kompetensi inti sikap spiritual;
b.     kompetensi inti sikap sosial;
c.     kompetensi inti pengetahuan; dan
d.     kompetensi inti keterampilan.


-4-


(4)   Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan
dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing   satuan   pendidikan   yang   mengacu   pada kompetensi inti.
(5)   Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai
dasar    untuk    perubahan    buku    teks    pelajaran    pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

BAB III
KETENTUAN LAIN


Pasal 3
Dokumen yang memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan
yang   mengatur   tentang   Kompetensi   Inti,   Kompetensi   Dasar,
Muatan   Pembelajaran   dalam   Struktur   Kurikulum,   Silabus,
Pedoman  Mata  Pelajaran,  dan  Pembelajaran  Tematik  Terpadu
sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan
Kebudayaan  Nomor  57  Tahun  2014  tentang  Kurikulum  2013
Sekolah     Dasar/Madrasah     Ibtidaiyah,     Peraturan     Menteri
Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 58  Tahun  2014  tentang
Kurikulum 2013     Sekolah     Menengah     Pertama/Madrasah
Tsanawiyah,   Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan
Nomor   59   Tahun   2014   tentang   Kurikulum   2013   Sekolah
Menengah    Atas/Madrasah    Aliyah,    dan    Peraturan    Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 60  Tahun  2014  tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


-5-


Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan   Menteri   ini   dengan   penempatannya   dalam   Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA  REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 971

Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kepala Biro Kepegawaian,

TTD.


Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001


No comments:

Post a Comment