- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
- Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
- Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
- Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
- Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
- Mencintai Lingkungan, bangsa, dan negara;
- Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah
Kode Etik bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, undang-undang Dasar RI Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
- Menjunjung tinggi kode etik PGRI
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut
- Menghormati sesama pendidik dan tenaga kependidikan beserta peserta didik;
- Mematuhi semua peraturan yang berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah
- Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara sesama warga sekolah;
- Tidak memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang;
- Tidak melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
- Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
Kepala SMA N 16 Batam
Dra. Lily Rosnawati
NIP 196710241994032012
No comments:
Post a Comment