Tuesday 6 September 2016

Pengertian dan ketentuan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilengkapi contoh

Sasaran Kerja Pegawai (PNS) yang selanjutnya disingkat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

Disamping itu, Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS) ini bertujuan Selaku petunjuk bagi tiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Penilai dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan bidang tugas jabatannya.

Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan oleh Pejabat Penilai satu kali dalam 1 tahun yang dilakukan tiap akhir Bulan desember pada tahun yang bersangkutan ataupun bisa juga paling lama akhir Bulan januari di tahun selanjutnya. Selain itu, Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS) dengan bobot nilai 60% dan juga Perilaku kerja dengan bobot nilai 40% persen.


Ketentuan SKP
  1. Setiap yang berprofesi sebagai PNS harus menyusun SKP.
  2. SKP tersebut mesti disetujui dan juga di tetapkan oleh pejabat penilai
  3. Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan perpres Disiplin PNS.
  4. SKP itu memuat uraian tugas jabatan dan juga target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata terukur.
  5. Dalam perihal SKP yang dirancang oleh Pegawai Negeri Sipil tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan ke-pada atasan pejabat penilai dan juga bersifat final.
  6. Sasaran Kerja Pegawai memuat kegiatan tugas jabatan & target yg harus dicapai. Tiap kegiatan tugas jabatan yg bakal dilakukan harus berlandaskan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan juga uraian tugas yg telah di tetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
  7. SKP di tetapkan tiap tahun pada bulan januari awal tahunnya.
  8. Dalam perihal terjadi perpindahan PNS sesudah bulan januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP kepada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas ataupun surat perintah menduduki jabatan.

TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)

A. Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menyusun SKP didasarkan pada RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan, hal hal berikut ini:
  1. Jelas Kegiatan yang dilakukan PNS mesti diuraikan dengan jelas. Dapat diukur, Kegiatan yang dilakukan oleh seorang PNS mesti dapat diukur dengan cara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain lain sebagainya maupun dengan cara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan juga pelayanan ke-pada masyarakat memuaskan, dan juga lain-lain.

  2. Relevan, Kegiatan yang dilakukan oleh Individu PNS mesti berlandaskan lingkup tugas jabatan masingmasing.

  3. Dapat dicapai, Kegiatan yang dilakukannya mesti disesuaikan dengan kemampuan PNS.

  4. Memiliki target waktu, Kegiatan yang dilakukan mesti dapat ditentukan waktunya.
B. PNS yang tidak menyusun SKP dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang me-ngatur mengenai disiplin PNS.
C. Sanksi, Apabila tidak mencapai Sasaran Kerja Pegawai yang di tetapkan di-berikan sanksi berupa:
  • Hukuman Disiplin Sedang : dijatuhi apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun cuma mencapai 25% s. d 50%.

  • Hukuman Disiplin Berat: apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25%.

Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap PNS harus menyusun SKP selaku rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, sesuai dgn rincian tugas, tanggungjawab dan juga wewenangnya, yang dengan cara umum telah di tetapkan dalam struktur dan juga tata kerja organisasi.





No comments:

Post a Comment