(1) Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan
memperhatikan hal sebagai berikut:
- a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
- b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
- c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
- d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
- e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
- f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
- g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
- h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
- i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
PERMENDIKBUD NO 18 TAHUN 2016
TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH
|
|
No comments:
Post a Comment