I.
Pendahuluan
Dalam rangka
mengimplementasikan program pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus,
guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan
pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium,
dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi
dasar. Oleh karena itu, apa yang
tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas
pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar.
Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar
Kompetensi yang memayungi Kompetensi
Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi
Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran,
Sumber Belajar, dan Penilaian
II.
Langkah-langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
Mencantumkan identitas
·
Nama sekolah
·
Mata Pelajaran
·
Kelas/Semester
·
Alokasi Waktu
Catatan:
Ø
RPP disusun untuk
satu Kompetensi Dasar.
Ø
Standar
Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun
oleh satuan pendidikan
Ø
Alokasi waktu
diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar yang bersangkutan, yang
dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu
untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung
pada karakteristik kompetensi dasarnya.
PERANGKAT IPS SMP KELAS VII, VIII, IX
|
No comments:
Post a Comment