Berikut ini Klarifikasi
Admin Dapodik Terkait Jam Tambahan Pada Dapodik Baru Tahun 2016: Kami sampaikan
ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Operator
Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, SMK, Kepala Sekolah serta Dinas Pendidikan Propinsi
maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas dukungan dan partisipasi aktifnya
untuk mensukseskan pendataan Dapodik dilingkup Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar Dan Menengah.
Aplikasi Dapodik versi 2016
telah dirilis dan melalui Surat Edaran dari Dirjen Dikdasmen Nomor 15/D/ED/2016
Tentang Pemuthakiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2016/2017
bahwa telah diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan dilingkup
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah untuk segera melakukan
pemuthakiran data pada Tahun Pelajaran 2016/2017.
Aplikasi Dapodik 2016 disambut dengan antusias oleh semua pihak ditandai dengan maraknya konsultasi dan diskusi di berbagai forum dan media sosial.
Disisi lain ternyata juga telah beredar informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Salah satunya telah beredar informasi yang membahas tentang "Jam tambahan pada Dapodik baru Tahun 2016", dimana menyatakan bahwa bapak/ibu guru punya alternatif lain untuk mencukupkan jam mengajarnya pada Dapodik tahun 2016 versi baru dan menjabarkan penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM) untuk tugas tambahan Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah, Instruktur Nasional, dan seterusnya.
Terkait hal ini kiranya kami perlu meluruskan dan memberikan klarifikasi.
Aplikasi Dapodik 2016 disambut dengan antusias oleh semua pihak ditandai dengan maraknya konsultasi dan diskusi di berbagai forum dan media sosial.
Disisi lain ternyata juga telah beredar informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Salah satunya telah beredar informasi yang membahas tentang "Jam tambahan pada Dapodik baru Tahun 2016", dimana menyatakan bahwa bapak/ibu guru punya alternatif lain untuk mencukupkan jam mengajarnya pada Dapodik tahun 2016 versi baru dan menjabarkan penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM) untuk tugas tambahan Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah, Instruktur Nasional, dan seterusnya.
Terkait hal ini kiranya kami perlu meluruskan dan memberikan klarifikasi.
Sesuai dengan Permendikbud
No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi
dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu
sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang
memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang
terus menerus diperbaharui secara on line.
Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuan berikutnya adalah untuk mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuan berikutnya adalah untuk mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Dari uraian definisi dan
tujuan Dapodik diatas jelas tergambarkan bahwasannya secara garis besar Dapodik
adalah sistem untuk mengumpulkan, menyimpan dan mengelola data pendidikan
dimana salah satu instrument teknisnya adalah Aplikasi Dapodik 2016.
Jadi Aplikasi Dapodik 2016 adalah alat untuk mengumpulkan data dari satuan pendidikan yang mencakup entitas data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan.
Maka Aplikasi Dapodik 2016 dirancang sedemikian rupa untuk dapat memfasilitasi proses pengumpulan data dengan mengacu pada aturan/regulasi yang berlaku untuk setiap entitas yang didata.
Khususnya entitas data PTK pada Aplikasi Dapodik 2016 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, tugas tambahan dan lain sebagainya. Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti aturan yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti aturan dan bukan yang membuat aturan.
Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka acuan yang digunakan adalah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Jadi Aplikasi Dapodik 2016 adalah alat untuk mengumpulkan data dari satuan pendidikan yang mencakup entitas data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan.
Maka Aplikasi Dapodik 2016 dirancang sedemikian rupa untuk dapat memfasilitasi proses pengumpulan data dengan mengacu pada aturan/regulasi yang berlaku untuk setiap entitas yang didata.
Khususnya entitas data PTK pada Aplikasi Dapodik 2016 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, tugas tambahan dan lain sebagainya. Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti aturan yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti aturan dan bukan yang membuat aturan.
Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka acuan yang digunakan adalah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Aplikasi Dapodik 2016 juga
menyediakan report/keluaran data yang merupakan representasi dari data yang
telah diinputkan ke dalam aplikasi, misalnya report/keluaran data PTK maka akan
menampilkan data profil lengkap PTK beserta aktivitas pembelajaran termasuk
jumlah jam mengajar (JJM) beserta tugas tambahannya.
Report/keluaran data ini dimasudkan untuk membantu satuan pendidikan dalam melakukan pengecekan dan validasi data untuk memastikan bahwa data yang telah diinputkan ke Aplikasi Dapodik telah benar dan valid sehingga memperlancar proses transaksi yang akan menggunakan data-data tersebut sebagai basis olahannya.
Jadi data report/keluaran dari Aplikasi Dapodik bersifat raw data/data mentah, dimana ketika digunakan sebagai dasar transaksi misalnya terkait transaksi tunjangan dan sertifikasi PTK di Diten GTK maka akan kembali diolah, divalidasi, dan difilter dengan kebijakan dan regulasi yang relefan dan berlaku untuk transaksi tersebut.
Dan apabila pada Aplikasi Dapodik ditemukan adanya menu, fitur, prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka akan senantiasa dilakukan penyesuian dan perbaikan secara terus menerus mengikuti perubahan dan perkembangan regulasinya. Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Report/keluaran data ini dimasudkan untuk membantu satuan pendidikan dalam melakukan pengecekan dan validasi data untuk memastikan bahwa data yang telah diinputkan ke Aplikasi Dapodik telah benar dan valid sehingga memperlancar proses transaksi yang akan menggunakan data-data tersebut sebagai basis olahannya.
Jadi data report/keluaran dari Aplikasi Dapodik bersifat raw data/data mentah, dimana ketika digunakan sebagai dasar transaksi misalnya terkait transaksi tunjangan dan sertifikasi PTK di Diten GTK maka akan kembali diolah, divalidasi, dan difilter dengan kebijakan dan regulasi yang relefan dan berlaku untuk transaksi tersebut.
Dan apabila pada Aplikasi Dapodik ditemukan adanya menu, fitur, prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka akan senantiasa dilakukan penyesuian dan perbaikan secara terus menerus mengikuti perubahan dan perkembangan regulasinya. Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
No comments:
Post a Comment